SETELAH KEMATIAN SULLI, KOREA SELATAN MENDESAK RUU SOAL KOMENTAR JAHAT

INDONESIA VIRAL - Kematian Sulli pada Senin (14/10/2019) masih menyita perhatian publik hingga saat ini. Kepergian mantan personel f(x) ini tentunya menyisakan kesedihan mendalam bagi pihak keluarga, sahabat, serta penggemar.



Menyusul kasus bunuh diri Sulli, Korea Selatan akhirnya mengambil langkah tegas. Dilansir dari Soompi, Rabu (16/10/2019), anggota parlemen Korea Selatan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan mengatur perihal komentar jahat.

Sebelumnya, sembilan anggota Majelis Nasional Korea Selatan telah mengusulkan rancangan peraturan tersebut. Usulan tersebut berdasarkan pada kasus kematian Sulli yang diduga bunuh diri akibat depresi dengan ujaran kebencian yang kerap diterimanya.

Diwartakan Allkpop, peraturan ini bertujuan untuk mengatasi komentar jahat yang dibuat oleh akun anonim. Nantinya, sebuah subkomite akan berkumpul dan meninjau rincian dan pasal-pasal dalam RUU tersebut.

Sekitar 100 organisasi, termasuk Solidaritas Budaya & Seni Global, Federasi Serikat Buruh Korea, dan Serikat Pegawai Pemerintah Korea, akan berpartisipasi dalam proses pembahasan RUU tersebut. Tak hanya itu, sekitar 200 artis yang memiliki pengalaman terkait komentar jahat atau kolega Sulli juga akan memberikan dukungan mereka.

Rancangan peraturan ini secara resmi akan dirundingkan pada hari ke-49 kematian Sulli yang diperkirakan jatuh pada awal Desember 2019 mendatang. Diskusi tersebut akan dilakukan di Aula Peringatan Majelis Nasional.

Post a Comment

0 Comments