TERBARU KASUS KOPI SIANIDA, NASIB JESSICA KUMALA WONGSO KINI MEMBUAT PENGACARANYA SEDIH

INDONESIA VIRAL - EDENPOKER Beberapa tahun lalu masyarakat dihebohkn dengan kasus pembunuhan menggunakan racun dalam kopi.

Wayan Mirna Salihin menjadi korban dalam kasus kopi berarun sianida tersebut.

Rekan Mirna, Jessica Kumala Wongso ditetapkan polisi sebagai tersangkanya.

Lama tak tersorot, kabar baru muncul dari Jessica yang kini tengah menjalani masa tahanan.



Kabar tersebut bahkan membuat mantan pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan bersedih.

Mengutip Tribunnews, Otto mengonfirmasi upaya Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica.

"Ya itu putusan hakim harus saya hargai," kata Otto, saat dikonfirmasi, Senin (31/12/2018).

Otto menuturkan ia tak lagi menangani kasus yang dijalani Jessica.

Otto mengaku Jessica memilih jasa pengacara lain guna mengajukan PK dengan Perkara Nomor 69 PK/PID/2018 itu.

Meski tak lagi menangani kasus Jessica, Otto mengaku sedih mengetahui kaabr tersebut.

"Ya saya sedih. Meskipun bukan saya yang nanganin di PK-nya, tetapi saya sedih dan saya tetap masih keyakinan saya tetap," tambahnya.

Otto masih berkeyakinan bahwa kliennya tak terbukti membunuh Mirna lantaran tak ada satu pun CCTV yang memperlihatkan bahwa Jessica menuangkan racun sianida di minuman yang menyebabkan Mirna tewas.

Diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

PK yang diajukan yakni guna meringankan hukuman dilakukan Jessica sejak divonis 20 tahun penjara pada 2016 lalu.

Dengan ditolaknya PK itu, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara.

Hal tersebut tercatat dalam putusan yang dirilis situs web resmi MA, www.mahkamahagung.go.id.

Tertulis bahwa perkara dengan nomor register 69 PK/PID/2018 tersebut diputus pada 3 Desember 2018.

Perkara dengan klasifikasi pembunuhan berencana itu diadili Hakim Agung Suhadi, Sofyan Sitompul, dan Sri Murwahyuni.


Post a Comment

0 Comments